Penjelasan Seputar Zakat Fitrah

|
Assalamu'alaikum.

Penjelasan Seputar Zakat Fitrah
Postingan kali ini sebagai langkah persiapan saat kita membayar Zakat Fitrah yang sebentar lagi kita tunaikan bersama-sama ( untuk kita yang mampu ) sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Mudah-mudan Penjelasan Seputar Zakat Fitrah bermanfaat sebagai berpedoman kepada yang di anjurkan oleh Rasulullah SAW.

A. Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia]."  Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri"  Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa'ad bin Ubadah, berkata:
"Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat fithri)."   Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya :
"Bahwa pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".   Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan :
"Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta (sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab (orang-perorang)." 

B. Siapa Yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,
"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata, "Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang miskin" Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan menegaskan:
"Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".   Al-Hafidz menjawab :
"Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari."   Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.

C. Macam-macam Zakat Fithri
Zakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu, satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering" Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :
"Artinya : Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang salt" Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat (yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Rasulullah صلی الله عليه وسلم menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima, kau mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang menerima berupa adonan diterima." Dan beliau صلی الله عليه وسلم bersabda.
"Zakat Fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata : "Yang membawa adonan diterima." Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah
 (gandum) atau bahwasanya Muawiyah Radhiyallahu 'anhua berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum) Syam, dan bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena jarangnya dan banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : "Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma."  
Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Mu'awiyah bukanlah ijtihad hasil pikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadist marfu' sampai kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

D. Ukuran Zakat Fithri
Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling shahih berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.
"Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar"   Gantang yang teranggap adalah gantang-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.
"Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang Madinah"  

E. Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma:
"Kami diperintah oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" 

F. Kemana Disalurkannya?
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma,
"Rasulullah صلی الله عليه وسلم zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin" Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad .
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangat penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi صلی الله عليه وسلم telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan" Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan :
"Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang?" Berkata Ayyub : "Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul Fithri". 

G. Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat 'Id dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum Id) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayat dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:
" ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)" 

H. Hikmah Zakat
Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah lalu.

Oleh: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Sumber Artikel: http://blog.vbaitullah.or.id
Sumber gambar: splitlegreen.blogspot.com


Backlink here..

84 komentar:

  1. Balasan
    1. ada yang unik pembayaran zakat fitrah di komplek kami, pendaftaran pembayarannya sudah dimulai sejak kemarin (15 juli) sampai tanggal 1 Agustus. uniknya lagi, pembayaran zakatnya dalam bentuk uang, bisa ditransfer...

      Hapus
    2. Dalem bu Dhe .... wonten menopo toh?

      Hapus
    3. padahal 2 hari sebelum shalat ied ya...

      Hapus
    4. aduh...bener deh, setelah point nomor 6, saya jadi keliatan tua begini...

      Hapus
    5. kalo Mbak Indah yang muda dipanggil Bude. saya yang muda dipanggil Pakde. Sementara yang tua kayak Kang Raw, dipanggilnya Mas Rawins, huhh

      Hapus
    6. sing diundang bude khan mbak Khusna kang Zach ...(aku ngundang rika kang, berarti aku luwih enom he he)

      Hapus
    7. tok..tok.. assalamu'alaikum..

      wah.. orang'nya udah pada pulang ya.. balik lagi ach.. :-s

      Hapus
    8. bang andi mau kemana? cuci piring dulu bang

      Hapus
  2. mkasih mbak indah buat artikelnya :) sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
  3. kalau mamang biasanya pakai beras, boleh kan?... kan ndak ada kurma dan gandum... disamping beras ndak beli, uangnya buat keperluan yang lain kalau ada uangnya, kan malu mau beli cabe dan daging ke pasar harus mikul beras hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukannya biasanya pakai beras kalau di negeri kita Mang.
      selain beras, uang juga boleh Mang.

      Hapus
    2. mamang sih enak....swahnya lebar :d

      Hapus
    3. ya hampir semua juga bayar pake beras kok mang,

      Hapus
  4. saya kalau zakat pas malem takbiran..hehe

    baca postingan di atas, lebaran terasa deket aja nih.. :-d

    BalasHapus
  5. biasanya sih kalo anak sekolahan seperti saya bayar zakat fitrahnya pas ada pemberitahuan zakat :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih skullah toh .... udah belajar kan?
      jgn ngeblog mulu

      Hapus
    2. hehehe baru naek kelas 3 smk mbak :D

      Hapus
    3. yang rajin ya dek,haha sok tua nanti di ajarin sma bu guru indah

      Hapus
    4. kalau mbak Indah jadi guru saya nanti sekolah lagi deh hehe...

      Hapus
  6. Mau tanya ni mba soalnya sy bru belajar...semua umat Islam wajib hukumnya kan membayar zakat, seandainya diantar kaum atau kelompok tidak mampuh untuk membayar zakat makan saja susah, apakah berdosa bila kaum tersebut tdk dapat membayar zakat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. merekalah yang wajib di kasih zakat mas...

      Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

      4. Macam-macam Zakat
      a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
      b. Zakat Maal (harta).

      5. Syarat-syarat Wajib Zakat
      a. Muslim
      b. Aqil
      c. Baligh
      d. Memiliki harta yang mencapai nishab

      :>)

      Hapus
    2. OOOooh begitu ya mas, terimakasih sudah kasih tau

      Hapus
    3. yg di wajibkan bayar zakar kan orang Kaya atau mampu itu hukumnya wajib. klw utk makan aja repot ya ndak wajib

      Hapus
    4. urun rembug yah...

      cb lihat di At-Taubah: 60, dsitulah golongan2 yg wajib menerima zakat. Selain golongn itu -tentu- wajib mengeluarkan zakat.

      mohon koreksinya.

      Hapus
    5. Makasih banyak teman2 sudah memberikan jawabannya dan mudah2an postinganya mba Indah ini banyak dibaca oleh org2 diseluruh penjuru dunia...amiiin

      Hapus
  7. tambahan>

    Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

    (o)

    BalasHapus
  8. Harapan saya, dan tentunya kita semua adalah "Semoga zakat kita tersalur pada yang semestinya menerima dan mampu meringankan beban saudara2 kita yang kekurangan" (o)

    BalasHapus
  9. sangat menambah wawasan, bener-bener nancep deh, makasih mba.

    BalasHapus
  10. semoga kita selalu jadi muzaki terus ya Mbak

    BalasHapus
  11. Makasih sudah dikasih pencerahan mengenai zakat fitrah, sekarang banyak yang diganti sejumlah uang, tapi kalau saya kok lebih afdol beras saja dengan kualitas yang sesuai dengan yang saya konsumsi

    BalasHapus
  12. postingannya selalu selangkah lebih maju dari yang lain nih....kalau maen catur mah pake gayanya gery kasparov, makanya selalu memenangkan pertandingan....udah gituh penjelasan soal zakatnya detail dan gamblang banget lagih....ENAK DIBACA DAN MUDAH DIMENGERTI....saya ngga rugi kalau saya bilang ...KEREN!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. tapi udah baca semuanya kan, kang :d tring

      Hapus
    2. emang gitu mang....anak muda skrg maunya menang terus, kasihan yg tua yah? selalu ketinggalan

      Hapus
  13. Semoga membuka hati kita untuk selali memberi kepada orang-orang atau saudara kita yang membutuhkannya. :)

    BalasHapus
  14. hadeuh baru bangun tidor langsung dapet ilmu baru disini, oh ya mbak saya mau tanya juga kalo boleh. misal zakat tapi diwakilkan apa boleh2 aja dan sah menurut agama :) kalo ada waktu dijawab yah saya biar tau mbak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh diwakilkan kepada orang yang tepercaya, dengan cara memberikan zakat itu kepadanya untuk dibagikan, atau meminta agar wakil tersebut mengeluarkannya terlebih dahulu dari hartanya.

      Hapus
    2. Alhamdulillah nambah ilmu lagi makasih mba

      Hapus
  15. bayar zakat wajib, bayar pajak boleh. dua pengeluaran yg beda status. dan sukurnya udah lima tahun ini, sejak nikah dulu, udah bisa bayar zakat sendiri, kalo sebelumnya dikeluarin sama ortu. dan tahun ini ngeluarin zakat nambah satu orang, karena udah punya anak satu lagi

    BalasHapus
  16. Alhamdulillah setiap tahun masih bisa membayar zakat fitrah :)

    BalasHapus
  17. makasih mbak indah artikelnya sangat bermanfaat,dan sangat jelas sekali... :)

    BalasHapus
  18. kalo di daerahku zakatnya berupa beras 2liter . ada jg yg berupa uang dari berapa harga jual 2liter beras mba.... :)

    BalasHapus
  19. Lengkap bgt Mbak makasih yooo.. penjelasan tentang zakat fitrahnya.

    BalasHapus
  20. makasih infonya, sangat bermanfaat buat orang awam seperti saya

    BalasHapus
  21. TQ mba. semoga bermanfaat buat pembaca setia blog ini. :)

    BalasHapus
  22. nah ini dia gan bermanfaat sekali informasinya :)

    BalasHapus
  23. semoga kita sellalu bisa melaksanakan rukun islam...mksh mbak infonya

    BalasHapus
  24. Dewasa ini zakat fithri bs dibayarkan dg sejumlah uang. Terus terang, ini yg menjadi pertanyaan, krn Nabi tdk menganjurkannya.

    Bhkan, meskipun jaman dahulu sdh ada dinar dan dirham (uang), tp toh para shahabat ttp berzakat dg bahan2 pokok tsb di atas.

    BalasHapus
  25. selamat mbak (selamat buat apa ya?)
    ini kunjungan pertama, jika berkenan silahkan hadir di gubuk saya :))

    BalasHapus
  26. saya malah belum baca, biasanya sih mbak indah updatenya lama jadi baca nya santai aja.
    foto yang di blur itu foto mbak indah ya,

    BalasHapus
  27. alhamdulilah.. semoga sanggup zakat sendiri tanpa embel-embel dari ortu , insya ALLAH :) .

    BalasHapus
  28. semakin kagum saya dengan admin blog ini, penjelasan seputar zakat fitrah'nya sangat2 mendetail dan gampang dimengerti bagi yang ingin menambah pengetahuan tentang zakat. semoga allah selalu mencukupi rezeki kita, agar kita bisa terus memberi zakat..

    BalasHapus
  29. insya allah keluarga ku selalu rutin bayar zakat fitrah kok mbak

    BalasHapus
  30. Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi,
    Dalam kemiskinan harta,ada kekayaan jiwa.
    Kehidupan ini akan terasa indah bila ada ma’af
    Taqobalallohu minna wa minkum
    Syiamana wa syiamakum

    BalasHapus
  31. Taqobbalallohu minna wa minkum.. mohon maaf lahir dan batin ya bu,, :)

    BalasHapus
  32. mbak indah,, mohon maaf lahir batin ya.
    blognya wajah baru ni pangling :D

    BalasHapus

PERINGATAN !!!
1. Dilarang Nyepam Disini
2. Dilarang Pipis Disini
3. Dilarang Teriak Disini
4. Dilarang apalagi yah...?

Emoticon Centil Disini
:))
:((
:D
:(
=))
b-(
:)
:P
:-o
:*
:-s
[-(
@-)
=d>
b-)
:-?
:->
X-(

Top